DailyFX.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan perlunya penguatan keselarasan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Prioritas pemenuhan belanja pokok daerah akan dijaga untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas belanja dan kemandirian fiskal.
“Oleh karena itu, kemampuan fiskal daerah harus terus ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah, serta mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (27/8/2026).
Pemerintah telah mengalokasikan dana transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Alokasi ini mengalami pertumbuhan 5,5% dibandingkan outlook realisasi tahun 2026 yang tercatat Rp696,9 triliun. Dana transfer ke daerah tersebut akan difokuskan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, peningkatan layanan publik, pemerataan, serta sinergi fiskal antara pusat dan daerah.
Purbaya menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan transfer ke daerah tahun 2027 dirancang secara terpadu dan selaras dengan arah kebijakan fiskal nasional, dengan tujuan memperkuat pemerataan dan kemandirian daerah.
“Hal ini dilakukan demi mendukung pemerataan agar daerah yang manfaatnya sebagian besar dirasakan oleh masyarakat di daerah,” terang Purbaya.
Sebagai perbandingan, pada semester I-2026, pemerintah telah menyalurkan transfer ke daerah sebesar Rp357,4 triliun. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 11,2% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana realisasi transfer ke daerah mencapai Rp402,5 triliun.
Untuk pelaksanaan transfer ke daerah tahun 2027, pemerintah akan menerapkan lima kebijakan utama. Pertama, prioritas pada pemenuhan belanja pokok daerah, meliputi belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik. Kedua, mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal antar daerah untuk mempercepat peningkatan dan pemerataan layanan dasar, memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung otonomi daerah.
Ketiga, memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. Hal ini akan diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk program prioritas, penyusunan Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal Regional, penguatan perencanaan berbasis output, serta penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%.
Keempat, mendukung daya saing daerah melalui belanja berkualitas, sinergi dengan pembiayaan kreatif, dan penguatan local taxing. Terakhir, menyiapkan kebijakan mitigasi risiko yang memadai terkait implementasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan kebijakan transfer ke daerah lainnya.
Ikuti DailyFX.ID
