— Pemerintah telah membelanjakan anggaran sebesar Rp 134,2 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir Agustus 2026. Dengan berbagai pembenahan yang dilakukan, penyaluran MBG kini diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Mengutip data Kementerian Keuangan, realisasi anggaran MBG tercatat sebesar Rp 19,55 triliun pada Januari 2026. Angka ini terus meningkat menjadi Rp 38,97 triliun pada Februari, Rp 55,34 triliun pada Maret, dan mencapai Rp 75 triliun pada April 2026.

Selanjutnya, realisasi anggaran terus bertambah menjadi Rp 88,15 triliun pada Mei, Rp 101 triliun pada Juni, Rp 117,33 triliun pada Juli, dan akhirnya menyentuh Rp 134,19 triliun hingga bulan Agustus 2026.

“Track record realisasi anggaran bisa dilihat dari Januari-Agustus 2026. Kita melihat program MBG ini semakin tepat sasaran didukung reformasi BGN,” ungkap Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, Kementerian Keuangan mendukung penuh reformasi yang sedang berjalan di Badan Gizi Nasional (BGN). Koordinasi erat terus dilakukan antara Kemenkeu dengan Kepala BGN, Sudaryono, untuk memastikan pembenahan BGN berjalan optimal.

“Oleh karena itu Kemenkeu mendukung sekali reformasi BGN. Kepala BGN koordinasi sangat erat dengan kami karena ketika BGN melakukan reformasi, ada hal-hal yang perlu kita setel,” terang Suahasil.

Dari sisi penerima manfaat, jumlahnya tercatat sebanyak 52,4 juta orang pada Januari 2026. Angka ini meningkat menjadi 56,2 juta orang pada Februari, 59,6 juta orang pada Maret, 61,7 juta orang pada April, 62,7 juta orang pada Mei, dan 63,3 juta orang pada Juni 2026.

Namun, jumlah penerima manfaat mengalami penurunan menjadi 56,9 juta orang pada Juli, sebelum sedikit meningkat menjadi 57 juta orang pada Agustus 2026. Penyaluran program ini dilakukan melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Empat Kebijakan dalam Reformasi BGN

Reformasi di BGN mencakup empat kebijakan utama. Pertama, implementasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki oleh setiap SPPG demi meningkatkan keamanan pangan MBG.

Kedua, penutupan terhadap SPPG yang tidak memiliki SLHS, namun tetap menjamin ketersediaan layanan bagi penerima manfaat. Ketiga, penataan wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang memiliki kasus stunting tinggi. Prioritas diberikan kepada kelompok 3B (balita, ibu hamil, ibu menyusui) dan santri.

“Penataan-penataan ini adalah reform sangat baik membuat jadi lebih tepat sasaran termasuk target oleh BGN,” tutur Suahasil.

Keempat, penentuan penerima manfaat kini dialihkan dari SPPG ke BGN. Perubahan ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi MBG.

“Kami sambut baik reformasi di BGN sehingga bisa dilakukan lebih tepat sasaran. Uang yang dipakai untuk MBG betul-betul bisa kena kepada yang membutuhkan,” tegas Suahasil.