— Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa pengembalian pembayaran pajak atau restitusi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa restitusi merupakan hak setiap wajib pajak dan akan dipenuhi sepenuhnya.

Suahasil menjelaskan bahwa manajemen restitusi dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan aturan yang ada. Ia juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas restitusi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hingga 31 Agustus 2025, total restitusi yang telah disalurkan mencapai Rp 304,29 triliun. Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 90,99 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 212,29 triliun, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Pajak Lainnya sebesar Rp 1,01 triliun.

“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi. Termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menkeu menambahkan bahwa pengumpulan penerimaan pajak merupakan tugas yang kompleks dan memerlukan tata kelola yang baik serta disiplin yang ketat. Di sisi lain, penting untuk menjaga komunikasi yang baik dengan para pembayar pajak atau tax payer, karena kontribusi mereka sangat vital bagi pembiayaan pembangunan Indonesia.

Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 1.409 triliun. Angka ini telah mencapai 59,8% dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Secara tahunan, penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 24,1%.

“Penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat,” kata Suahasil.

Jika dirinci, realisasi penerimaan pajak terbagi dalam empat jenis utama. Pertama, realisasi PPh non-migas mencapai Rp 722,2 triliun per 31 Agustus 2026, atau 62,6% dari target. Secara tahunan, PPh non-migas tumbuh 16,6%.

Kedua, realisasi PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 591,5 triliun per 31 Agustus 2026, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 38,9%.

Ketiga, realisasi PPh migas sebesar Rp 39 triliun per 31 Agustus 2026, yang telah mencapai 70,6% dari target dan tumbuh 63,8% secara tahunan.

Keempat, realisasi PBB dan pajak lainnya mencapai Rp 56,4 triliun per 31 Agustus 2026. Jenis pajak ini baru mencapai 36,8% dari target. Secara tahunan, realisasi PBB dan pajak lainnya mengalami kontraksi sebesar 36,8%.