— Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan jaminan bahwa pengembalian pembayaran pajak atau restitusi akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa restitusi merupakan hak mutlak wajib pajak yang harus dipenuhi.

Suahasil menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menjalankan manajemen restitusi berdasarkan ketentuan yang ada. Ia juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam menggunakan fasilitas restitusi sesuai aturan yang ditetapkan.

Hingga 31 Agustus 2025, total restitusi yang telah dibayarkan mencapai Rp 304,29 triliun. Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 90,99 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 212,29 triliun, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Pajak Lainnya sebesar Rp 1,01 triliun.

“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha pasti akan diberikan. Saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi. Termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta Edisi September 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Suahasil menambahkan bahwa pengumpulan penerimaan pajak bukanlah tugas yang mudah dan memerlukan tata kelola yang baik serta disiplin yang tertib. Di sisi lain, penting untuk terus menjaga komunikasi yang baik dengan para pembayar pajak atau tax payer, karena mereka merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan Indonesia.

Realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp 1.409 triliun. Angka ini telah mencapai 59,8% dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun. Secara tahunan, penerimaan pajak menunjukkan pertumbuhan sebesar 24,1%.

“Penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat,” kata Suahasil.

Lebih lanjut, realisasi penerimaan pajak terbagi dalam empat jenis. Pertama, realisasi PPh non-migas mencapai Rp 722,2 triliun per 31 Agustus 2026, atau 62,6% dari target. Secara tahunan, PPh non-migas tumbuh 16,6%.

Kedua, realisasi PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 591,5 triliun, dengan pertumbuhan tahunan mencapai 38,9%.

Ketiga, realisasi PPh migas sebesar Rp 39 triliun, telah mencapai 70,6% dari target dan tumbuh 63,8% secara tahunan.

Keempat, realisasi PBB dan pajak lainnya mencapai Rp 56,4 triliun, baru 36,8% dari target. Namun, jenis pajak ini mengalami kontraksi sebesar 36,8% secara tahunan.