— Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan sedang mempersiapkan paket sanksi komprehensif yang menargetkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara keseluruhan. Langkah ini merupakan eskalasi dari sikap AS terhadap lembaga peradilan global yang berwenang mengadili kejahatan perang dan genosida.

Menurut dua sumber yang mengetahui rencana tersebut, pengumuman sanksi ini diperkirakan akan segera disampaikan. Laporan The Wall Street Journal pada Senin (21/9/2026) menyebutkan bahwa keputusan final ini berpotensi disahkan pekan ini, bertepatan dengan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.

Ancaman sanksi ini muncul akibat penolakan keras pemerintah AS terhadap tindakan hukum yang diambil oleh ICC. AS mendesak agar mahkamah internasional tersebut membatalkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan menghentikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum perang oleh tentara AS di Afghanistan.

Tekanan Diplomasi dan Sanksi Finansial

Sinyal peningkatan tekanan terhadap ICC sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada Juli 2026. Ia menyerukan kampanye global untuk mengisolasi tribunal tersebut dan mengajak negara-negara anggota untuk mengundurkan diri.

Meskipun AS sebelumnya telah memblokir aset dan menjatuhkan sanksi personal kepada sejumlah hakim serta jaksa ICC, pemberlakuan sanksi bagi organisasi secara utuh merupakan opsi terberat yang kini siap dieksekusi. Sanksi tingkat entitas oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan AS akan melarang warga negara dan perusahaan AS untuk menyediakan dana, barang, maupun jasa kepada ICC tanpa izin khusus.

Dampak dari sanksi ini diproyeksikan akan sangat luas. Institusi perbankan global cenderung akan menerapkan kepatuhan berlebih untuk mempertahankan akses mereka ke sistem keuangan AS, yang dapat melumpuhkan operasional ICC. Jajaran pimpinan ICC, termasuk presiden dan panitera, telah memperingatkan bahwa sanksi tersebut dapat mengganggu kegiatan operasional harian. Pembekuan akses perbankan dan layanan korporat akan menyulitkan pengadaan infrastruktur teknologi informasi, penutupan polis asuransi, perekrutan investigator lapangan, hingga pembayaran gaji bagi staf berkebangsaan Amerika Serikat.

Latar Belakang Sikap AS terhadap ICC

Sikap oposisi Presiden AS Donald Trump terhadap ICC telah terbangun sejak masa jabatan pertamanya dan kembali menguat pasca-kemenangannya dalam pemilu November 2024. Eskalasi konflik memuncak saat ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik di Jalur Gaza.

Mahkamah Pidana Internasional didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma. Lembaga peradilan independen ini bertugas menangani kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan prinsip komplementaritas, ICC hanya memiliki yurisdiksi apabila negara asal pihak yang bersengketa tidak mampu atau tidak bersedia melakukan proses peradilan secara mandiri. Amerika Serikat sendiri tidak pernah meratifikasi Statuta Roma dan bukan merupakan negara anggota ICC.