DailyFX.ID — JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri dana pensiun di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 1.699 triliun hingga Juli 2026. Angka ini terus bertambah seiring peningkatan jumlah peserta. Namun, OJK menilai bahwa potensi pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia masih sangat terbuka lebar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa jumlah peserta dana pensiun mengalami peningkatan dari 27,27 juta orang pada tahun 2022 menjadi 30,67 juta orang per Juli 2026. Meskipun demikian, angka ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total angkatan kerja Indonesia yang kini melebihi 150 juta orang.
“Kalau kita lihat dari persentase, dengan jumlah angkatan kerja yang saat ini sudah lebih dari 150 juta, tentunya persentasenya masih sangat kecil. Sehingga sebagai orang yang optimis, kita melihat sebenarnya room to growth-nya masih sangat besar,” ungkap Friderica dalam acara Indonesia Pension Fund Summit 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Kondisi ini mengindikasikan masih banyaknya potensi yang dapat digarap oleh industri dana pensiun, terutama dalam upaya perluasan kepesertaan di kalangan usia produktif.
Potensi tersebut menjadi semakin krusial seiring Indonesia yang mulai memasuki fase aging population atau populasi menua. Friderica menyebutkan, proporsi penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia saat ini telah mencapai 11,97%, melampaui ambang batas 10% yang menandakan dimulainya masyarakat menua.
Proyeksi ke depan menunjukkan proporsi lansia akan mencapai sekitar 20,31% pada tahun 2049. Sementara itu, sekitar 68,94% penduduk Indonesia saat ini masih berada dalam usia produktif.
Friderica menilai situasi ini merupakan sebuah jendela kesempatan (window of opportunity) bagi Indonesia untuk mendorong masyarakat usia produktif agar mempersiapkan masa pensiun sejak dini, sebelum tekanan demografi semakin meningkat.
Selain fokus pada perluasan kepesertaan, OJK juga menekankan pentingnya peningkatan kecukupan manfaat dana pensiun. Hal ini mengingat replacement ratio atau rasio penggantian pendapatan setelah pensiun di Indonesia masih berkisar di angka 15%-20%, jauh di bawah standar 40% yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO).
“Karena itu agenda kita di depan perlu melihat dari dua sisi sekaligus. Yang pertama, selain memperluas kepesertaan, dan juga tentunya meningkatkan kecukupan dari manfaat industri,” jelas Friderica.
Dengan demikian, pengembangan industri dana pensiun tidak hanya dipandang sebagai peluang pertumbuhan industri semata, tetapi juga sebagai komponen vital dalam mempersiapkan masyarakat Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi di masa mendatang.
Ikuti DailyFX.ID
