DailyFX.ID — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan keberhasilan dalam empat penindakan terhadap importasi barang yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean. Operasi ini dilaksanakan di berbagai lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, dan Pelabuhan Tanjung Priok, selama periode Agustus hingga September 2026.
Hasil dari keempat penindakan tersebut mengungkap adanya 30 kontainer yang berisi komoditas beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian impor yang diduga merupakan barang bekas. Perkiraan nilai ekonomi dari seluruh barang yang berhasil ditindak mencapai Rp 27,339 miliar.
Rincian penindakan meliputi penemuan 430 bal pakaian bekas senilai Rp 3,4 miliar di Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka. Di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas mengamankan 15 kontainer beras dan garam senilai Rp 7,8 miliar. Sementara itu, di Kawasan Berikat Bogor, disita 15 kontainer beras dan garam senilai Rp 8 miliar. Terakhir, di Pelabuhan Tanjung Priok, turut diamankan 9 kontainer pakaian bekas senilai Rp 8,04 miliar.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing produk dalam negeri. Ia menekankan bahwa masuknya barang-barang ilegal tersebut dapat merugikan produsen dan konsumen Indonesia.
“Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar, pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang, karena itu kita harus melindungi pasar kita,” ungkap Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Pasar Indonesia yang besar dan daya beli masyarakat yang tinggi perlu dijaga. Penyelundupan beras ilegal, misalnya, dapat mengganggu swasembada pangan nasional. Suahasil menjelaskan bahwa impor beras ilegal dapat merugikan seluruh rantai pasok, mulai dari petani sebagai produsen hingga konsumen akhir.
“Kalau beras yang diproduksi di dalam negeri ada tata kelolanya dan itu bagian dari upaya kita untuk kita menjamin bahwa beras yang diproduksi di dalam negeri diproduksi dengan baik, higienis dari penyimpanan sampai dengan penjualannya,” ujar Suahasil.
Ia menambahkan, “Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut.”
Impor Ilegal Berisiko Mengganggu Kinerja Industri Domestik
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan bahwa penyelundupan pakaian bekas ilegal berisiko mengganggu kinerja industri dalam negeri karena menciptakan persaingan yang tidak sehat. Impor ilegal ini dapat menimbulkan kerugian bagi industri tekstil dan juga masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau ballpress masuk, isinya baju bekas, yang dirugikan tukang jahit Indonesia, industri tekstil Indonesia, industri yang men-support tekstil Indonesia, dan yang terakhir merugikan konsumen. Karena itu bekas, kita tidak tahu apakah itu ada bakterinya, sudah ada virusnya, ada penyakitnya, dan seterusnya,” tutur Suahasil.
Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan ini mencerminkan keberhasilan peran jajaran DJBC sebagai pelindung masyarakat atau community protector. “Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran bea cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran bea cukai sebagai community protector. Saya minta untuk seluruh staf bea cukai untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas,” pungkas Suahasil.
Modus Misdeclaration hingga Camouflage Terungkap
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memaparkan bahwa dari rangkaian penindakan ini, beberapa modus operandi yang teridentifikasi meliputi misdeclaration (pemberitahuan tidak benar), concealment dan physical similarity (pengelabuan melalui kemasan), serta cover-up loading/camouflage (penyusunan barang yang mengelabui).
“Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI,” kata Djaka.
Dalam penanganan berbagai kasus ini, DJBC berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri (Bareskrim dan Korwas), Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), serta Kejaksaan RI (Jampidsus). Sinergi ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penanganan barang dan perkara sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pengawasan di bidang kepabeanan merupakan bagian integral dari tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, menegakkan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti berdasarkan analisis risiko dan ketentuan yang berlaku.
Ikuti DailyFX.ID
