DailyFX.ID — Pemerintah Kota Beijing akan memberlakukan larangan total terhadap kepemilikan dan penyimpanan pesawat nirawak atau drone di seluruh wilayah ibu kota mulai 15 November 2026. Regulasi baru ini bertujuan untuk memperkuat keamanan wilayah udara dan menjaga stabilitas di pusat pemerintahan China.
Menurut aturan yang diterbitkan pemerintah daerah, warga maupun pelaku usaha dilarang memiliki, menyimpan, atau membawa masuk perangkat drone beserta komponen utamanya ke area Beijing. Seluruh aktivitas penerbangan drone di wilayah udara Beijing juga diharamkan tanpa izin khusus.
Untuk memfasilitasi pemberlakuan aturan ini, pemerintah menawarkan skema opsi bagi masyarakat. Pemilik drone yang bersedia memusnahkan perangkatnya akan mendapatkan subsidi, atau dapat menjualnya kembali melalui program pembelian ulang resmi. Alternatif lain, pemerintah menyediakan layanan pengiriman gratis bagi warga yang ingin memindahkan drone mereka ke luar wilayah Beijing sebelum batas waktu berakhir.
Bagi warga yang tidak mematuhi ketentuan baru ini setelah 15 November 2026, otoritas keamanan berhak menyita perangkat tersebut dan mengenakan sanksi denda. Namun, aturan ini tetap memberikan pengecualian terbatas untuk penggunaan khusus yang mendapat izin resmi, seperti operasi penanggulangan terorisme, sektor pertanian, penanganan bencana, dan penelitian ilmiah.
Analis senior dari S. Rajaratnam School of International Studies, Drew Thompson, menilai kebijakan ini mencerminkan sensitivitas politik China yang tinggi. Larangan total terhadap drone dipandang sebagai upaya Partai Komunis China untuk mencapai tingkat keamanan absolut, sekaligus meminimalkan potensi risiko intelijen asing dan pengawasan tak berizin.
Pembatasan drone di Beijing sebenarnya telah berlangsung secara bertahap sepanjang tahun ini. Pada Mei 2026, Pemerintah China melarang penjualan drone baru di seluruh wilayah kota dan mewajibkan pendaftaran identitas resmi bagi pemilik perangkat lama, meskipun saat itu warga terdaftar masih diizinkan menyimpan drone mereka.
Kekhawatiran atas keselamatan wilayah udara meningkat drastis setelah insiden kecelakaan mematikan pada akhir Juni 2026, ketika sebuah pesawat berukuran kecil menabrak gedung pencakar langit tertinggi di Beijing. Peristiwa tersebut menewaskan sang pilot dan melukai 13 orang lainnya.
Tragedi tersebut mempercepat pengambilalihan kontrol penuh atas ruang udara ibu kota oleh pemerintah. Kebijakan ini menjadikan Beijing sebagai salah satu kota dengan regulasi udara paling ketat di dunia, berbeda dengan wilayah China lainnya yang masih mengizinkan penerbangan drone rekreasi luar ruangan selama pemiliknya terdaftar secara resmi.
Ikuti DailyFX.ID
