DailyFX.ID — Harga Bitcoin (BTC) mengalami lonjakan signifikan, bertambah lebih dari 7% pada perdagangan Kamis (20/8/2026) pagi. Mata uang kripto ini bahkan sempat menyentuh level US$ 70.000, sebuah pencapaian pertama sejak awal Juni. Penguatan ini didorong oleh meningkatnya optimisme terhadap regulasi aset kripto di Amerika Serikat (AS) serta membaiknya likuiditas treasury.
Berdasarkan data CoinMarketCap pada pukul 07.05 WIB, harga Bitcoin mencapai US$ 69.443 per koin, yang setara dengan sekitar Rp 1,23 miliar dengan kurs saat itu Rp 17.818 per dolar AS. Kapitalisasi pasar kripto global juga mengalami kenaikan sebesar 7,11% dalam 24 jam terakhir, mencapai US$ 2,36 triliun. Indeks CoinDesk 20, yang melacak kinerja 20 aset kripto terbesar, melesat 8,4%. Sementara itu, Ethereum (ETH) menguat 17,96% menjadi US$ 2.257, dan Binance Coin (BNB) naik 4,11% ke posisi US$ 627.
Menurut CoinDesk, reli Bitcoin mendapatkan momentum baru setelah Presiden AS Donald Trump mendesak Kongres untuk segera mengesahkan undang-undang struktur pasar kripto. Penguatan ini juga didukung oleh indikasi peningkatan likuiditas Treasury. Trump menyatakan dalam sebuah pertemuan di Gedung Putih bersama para eksekutif perusahaan kripto dan teknologi bahwa Kongres perlu mengambil langkah selanjutnya dan mengesahkan versi yang adil dari Digital Asset Market Clarity Act. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah perusahaan kripto terkemuka, termasuk Coinbase, Gemini, Ripple, dan Chainlink Labs.
Kenaikan Bitcoin juga terjadi setelah Menteri Keuangan AS Scott Bessent menggandakan nilai operasi pembelian kembali obligasi (bond buyback) Departemen Keuangan AS. Langkah ini dipandang oleh pelaku pasar sebagai potensi penyangga likuiditas treasury yang nilainya melebihi US$ 30 triliun. Kondisi ini berpotensi melonggarkan kondisi keuangan dan memberikan dukungan bagi aset-aset berisiko, termasuk Bitcoin.
Regulasi Kripto AS dan Dampaknya
Di sisi regulasi, terdapat tanda-tanda bahwa Clarity Act mulai mendapatkan dukungan di Senat AS. Ketua Komite Perbankan Senat, Tim Scott, menyatakan dalam konferensi SALT pada Selasa bahwa rancangan undang-undang tersebut berpeluang untuk dibahas lebih lanjut pada bulan September. Pemungutan suara prosedural dijadwalkan pada 15 September, memberikan waktu beberapa pekan bagi anggota parlemen untuk menyelesaikan perbedaan terkait imbalan kripto, keuangan terdesentralisasi (DeFi), serta ketentuan etika.
Lonjakan Bitcoin ini membawa harga aset kripto terbesar di dunia tersebut jauh melampaui level teknikal yang menjadi perhatian pelaku pasar sepanjang Agustus. Analis teknikal Aksel Kibar sebelumnya mengidentifikasi pola *inverse head-and-shoulders* yang terbentuk sejak titik terendah Bitcoin pada Juni, dengan garis leher atau *neckline* berada di sekitar US$ 66.600. Jika Bitcoin mampu mempertahankan penembusan level ini, pola teknikal tersebut mengindikasikan potensi kenaikan menuju US$ 76.000.
Namun, reli Bitcoin masih menghadapi risiko terkait kebijakan moneter AS. Risalah rapat Federal Reserve (The Fed) pada Juli yang dirilis Rabu menunjukkan sinyal yang kurang mendukung bagi aset berisiko. Mayoritas pejabat The Fed mendukung keputusan untuk mempertahankan suku bunga pada pertemuan Juli, namun beberapa pejabat menyuarakan keinginan untuk menaikkan suku bunga. Sejumlah pejabat juga menilai kebijakan moneter yang lebih ketat mungkin diperlukan jika inflasi tidak terus menurun. Meskipun mayoritas pejabat The Fed memperkirakan inflasi akan mereda hingga akhir tahun seiring memudarnya dampak tarif dan kenaikan harga energi sebelumnya, mereka masih melihat risiko inflasi cenderung meningkat, sehingga peluang suku bunga yang lebih tinggi tetap menjadi bayang-bayang bagi reli Bitcoin.
Ikuti DailyFX.ID
