— JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, memaparkan strategi penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir, khususnya Selat Malaka, kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026).

Langkah penguatan pengawasan ini bertujuan untuk mencegah masuknya narkotika, pakaian bekas impor (balpres), serta barang terlarang lainnya ke Indonesia. Djaka mengonfirmasi bahwa isu pengawasan menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuannya dengan Presiden.

“Perbatasan dan wilayah pesisir,” ujar Djaka saat ditanya awak media mengenai agenda pertemuannya dengan Presiden pada Selasa (22/9/2026).

Djaka menjelaskan bahwa penguatan pengawasan akan difokuskan untuk mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur perbatasan dan pesisir. Bea Cukai berencana memperkuat strategi pengawasan dengan menambah peralatan serta memperketat satuan tugas (Satgas).

“Dari penyelundupan barang-barang ilegal maupun barang-barang yang dilarang,” tegas Djaka.

Mengenai jenis barang yang menjadi perhatian utama, Djaka menyebutkan sejumlah komoditas yang kerap menjadi objek penindakan. “Ya, narkoba, balpres, dan sebagainya yang bentuknya terlarang,” kata Djaka.

Djaka menambahkan bahwa salah satu wilayah prioritas yang akan diperkuat pengawasannya adalah sepanjang Selat Malaka. Bea Cukai memiliki sejumlah pangkalan sarana operasional di wilayah tersebut yang akan dioptimalkan untuk mendukung upaya pengawasan.

“Ya, strateginya tadi, nambah peralatan, kemudian Satgas diperketat, itu saja,” tuturnya.

Djaka menyatakan bahwa Bea Cukai memiliki hampir 100 kapal yang siap diberdayakan untuk mendukung pengawasan. Namun, optimalisasi seluruh armada tersebut akan tetap disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

“Ya, di sepanjang Selat Malaka, kan kita ada pangkalan sarana operasian. Di situ kita ada beberapa, ada sekitar hampir 100 lebih kapal. Nanti kita akan berdayakan semua. Tapi semuanya itu tergantung anggaran yang ada,” jelasnya.

Pemaparan mengenai penguatan pengawasan ini disampaikan Djaka bertepatan dengan pengumuman sejumlah penindakan impor ilegal oleh Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam operasi di empat lokasi berbeda, Bea Cukai berhasil mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam, serta 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas impor. Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp27,34 miliar.

Salah satu penindakan signifikan dilakukan di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Selat Malaka, Sumatera Utara, terhadap 430 bal pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Malaysia. Penindakan lainnya juga dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Terkait penguatan sarana pengawasan, Djaka menginformasikan bahwa Bea Cukai telah memperoleh tambahan anggaran. Dana tambahan ini menjadi salah satu dukungan krusial untuk menjalankan strategi pengawasan yang akan diperkuat di wilayah perbatasan dan pesisir.

“Ya, kita tadi sudah dikasih penambahan anggaran kemarin pada saat rapat ini, ya apa namanya, di Badan Anggaran,” tandas Djaka.