— DANA Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan transaksi kartu kredit yang tidak dikenali. Perusahaan menyatakan siap memproses pengembalian dana bagi seluruh pengguna yang terdampak. Proses pengembalian dana atau pemulihan limit ke bank penerbit kartu dijadwalkan selesai dalam waktu 24 jam setelah laporan yang masuk berhasil diverifikasi.

Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengidentifikasi dan memblokir akun-akun DANA yang terindikasi disalahgunakan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai respons atas perhatian Bank Indonesia (BI) terkait transaksi kartu kredit yang tidak sah.

Sebelumnya, Bank Indonesia telah meminta DANA untuk melakukan investigasi mendalam terhadap transaksi-transaksi yang dilaporkan tidak dikenal. “Terkait transaksi kartu kredit yang tidak dikenali, DANA telah menangani kendala tersebut,” ujar Olavina dalam pernyataan resminya.

Selain memblokir akun mencurigakan, DANA berkoordinasi intensif dengan bank penerbit kartu kredit untuk memfasilitasi proses pengembalian dana secara penuh sesuai dengan nilai transaksi yang tidak dikenali. Upaya ini sejalan dengan komitmen DANA Protection dalam memberikan perlindungan maksimal bagi setiap transaksi pengguna.

Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, DANA juga terus memperkuat sistem keamanannya. Perusahaan secara berkelanjutan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, melaporkan perkembangan penanganan kasus, dan memastikan setiap transaksi pengguna berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku.

Prosedur Pengembalian Dana

Bagi pemilik kartu kredit yang terdampak oleh transaksi tidak dikenal, DANA mengimbau untuk segera menghubungi bank penerbit kartu. Tujuannya adalah untuk melaporkan dan mengajukan sanggahan terhadap transaksi yang tidak dikenali tersebut. Setelah mendapatkan nomor laporan resmi dari bank, pemilik kartu diminta untuk mengirimkan informasi nama bank beserta nomor laporan melalui pesan langsung (direct message/DM) ke akun Instagram resmi DANA, yaitu @dana.id.

“Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana/limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam,” jelas Olavina. Namun, perlu dicatat bahwa pencantuman dana atau pemulihan limit pada kartu kredit pengguna baru akan terlihat pada lembar tagihan berikutnya. Hal ini bergantung pada prosedur dan kebijakan internal masing-masing bank penerbit kartu.

Olavina menegaskan kembali komitmen DANA untuk menindaklanjuti setiap laporan transaksi yang tidak dikenali. Perusahaan juga terus berupaya memperkuat sistem keamanan demi melindungi seluruh penggunanya.