DailyFX.ID — JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait tingginya estimasi bunga utang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka bunga utang yang diproyeksikan mencapai Rp 650,31 triliun itu dinilai hampir menyamai total alokasi dana transfer ke daerah untuk tahun yang sama.
Ketua Komite IV DPD, Ahmad Nawardi, menyampaikan kekhawatirannya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD di Gedung DPD, Jakarta, pada Rabu (16/7/2026). “Ada satu angka yang paling menggugah kami, bunga utang tahun 2027 sebesar Rp 650,31 triliun. Angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah yang Rp 735 triliun,” ujarnya.
Pembayaran bunga utang, yang mencakup kupon Surat Berharga Negara (SBN) dan bunga pinjaman, merupakan kewajiban negara yang harus dipenuhi tepat waktu demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang. Namun, besarnya bunga utang ini dikhawatirkan menggerus potensi dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk program pembangunan, khususnya di daerah.
Ahmad Nawardi menjelaskan bahwa transfer ke daerah senilai Rp 735 triliun tersebut menjadi tulang punggung pendanaan bagi 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia. Ia menyoroti tren penurunan porsi transfer ke daerah dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, alokasi transfer ke daerah mencapai Rp 863 triliun, kemudian turun menjadi Rp 849 triliun pada 2025, dan kembali susut menjadi Rp 693 triliun pada 2026. Meskipun ada sedikit kenaikan menjadi Rp 735 triliun pada 2027, angka tersebut masih di bawah realisasi tahun 2024 dan 2025.
Dana transfer ke daerah rencananya akan digunakan untuk memenuhi belanja pokok daerah, peningkatan pemerataan layanan publik, serta sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Angka Rp 735 triliun pada 2027 ini hanya menunjukkan pertumbuhan tipis dari outlook realisasi tahun 2026 yang sebesar Rp 696,9 triliun.
Sementara itu, belanja pemerintah pusat terus menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2024, belanja pusat tercatat Rp 2.496,2 triliun, naik menjadi Rp 2.586,4 triliun pada 2025, dan direncanakan mencapai Rp 3.149,9 triliun pada 2026, serta Rp 3.362,2 triliun pada 2027.
Rendahnya penyaluran dana transfer ke daerah berdampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah, salah satunya adalah lonjakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ahmad Nawardi mengungkapkan bahwa target PAD melonjak drastis dari Rp 264 triliun pada 2020 menjadi Rp 429 triliun pada 2026. “Daerah terpaksa menaikkan berbagai pungutan di beberapa wilayah. Itu sudah menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial,” tuturnya, mengindikasikan potensi timbulnya gejolak sosial akibat tekanan fiskal di daerah.
Ikuti DailyFX.ID
