— JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% dari produk Domestik Bruto (PDB) dikaji ulang. Usulan ini muncul seiring dengan pelaksanaan Revisi Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara yang sedang berjalan.

Saat ini, pemerintah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 12 ayat 3 undang-undang tersebut menetapkan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3% dari PDB.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menyatakan bahwa Indonesia sedang dalam momentum penting untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau ‘middle income trap’. Ia berpendapat bahwa pencapaian ini membutuhkan ekspansi pertumbuhan yang salah satunya dapat didukung dengan pengelolaan belanja negara yang lebih efisien.

“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, untuk itu butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3% itu, it’s an impact,” ujar Misbakhun dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026).

Menurut Misbakhun, tingginya defisit sering kali terjadi karena penerimaan negara tidak mencukupi untuk membiayai seluruh belanja. Ia berpandangan bahwa batasan defisit 3% bukanlah sebuah norma yang mengikat secara mutlak.

Dalam UU Keuangan Negara, penyusunan APBN harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, serta berpedoman pada rencana kerja pemerintah. Sumber pembiayaan defisit ditetapkan dalam UU APBN tersendiri. Jika ada proyeksi surplus, pemerintah dapat mengajukan rencana penggunaannya kepada DPR.

“Saya tanya, defisit 3% ini ada pasal berapa? Gak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma. Rasio utang 60% itu tidak ada di norma,” tegas Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, jika Indonesia masih berada dalam kategori ‘middle income trap’ dan mengelola keuangan negara dengan defisit di atas 3%, maka inovasi dalam pengelolaan keuangan negara menjadi krusial. Ia menyoroti bahwa beberapa negara lain telah memiliki ambang batas defisit yang lebih tinggi dari 3% PDB.

“Nah ini yang harus kita satu sisi mengenai 3% ini. Seakan-akan angka 3% itu sesuatu yang absolut, sesuatu yang luar biasa. Kalau mereka melakukan, kenapa kita tidak?,” tandasnya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2026, defisit APBN diproyeksikan mencapai Rp734,3 triliun atau setara 2,85% dari PDB. Sementara itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, defisit ditetapkan senilai Rp 671,2 triliun atau 2,4% dari PDB.