— JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) dikaji kembali. Usulan ini muncul seiring dengan upaya DPR yang sedang merevisi Undang-Undang Keuangan Negara.

Saat ini, pemerintah masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang pada pasal 12 ayat 3 menyebutkan bahwa defisit APBN dibatasi maksimal 3% dari PDB. Namun, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, berpendapat bahwa Indonesia memiliki momentum untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) menuju negara berpenghasilan tinggi.

Menurut Misbakhun, pencapaian tersebut membutuhkan ekspansi pertumbuhan yang lebih besar. “Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, untuk itu butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3% itu, it’s an impact,” ujar Misbakhun dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR pada Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa tingginya defisit seringkali terjadi karena penerimaan negara tidak mampu membiayai belanja negara. Misbakhun memandang batasan defisit ini bukanlah sebuah norma yang mengikat secara mutlak. Ia menekankan bahwa pasal 12 UU Keuangan Negara lebih menekankan pada penyusunan APBN yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan menghimpun pendapatan negara, serta berpedoman pada rencana kerja pemerintah.

“Saya tanya, defisit 3% ini ada pasal berapa? gak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu gak ada di norma. Rasio utang 60% itu tidak ada di norma,” terang Misbakhun lebih lanjut.

Misbakhun juga menyoroti bahwa masih banyak negara yang memiliki ambang batas defisit di atas 3% dari PDB. Oleh karena itu, ia mendorong adanya inovasi dalam pengelolaan keuangan negara. “Nah ini yang harus kita satu sisi mengenai 3% ini. Seakan-akan angka 3% itu sesuatu yang absolut, sesuatu yang luar biasa. Kalau mereka melakukan, kenapa kita tidak?” katanya.

Sebagai gambaran, pada tahun 2026, defisit APBN diperkirakan mencapai Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB. Sementara itu, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, defisit dipatok senilai Rp671,2 triliun atau 2,4% dari PDB.