— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Pada Juli 2026, hampir 95 ribu hektare lahan di Indonesia dilalap api, sebuah angka yang hampir dua kali lipat dibandingkan enam bulan sebelumnya. Memasuki Agustus, titik panas kembali terdeteksi di berbagai wilayah, mendorong pemerintah untuk mengerahkan upaya pemadaman darat, udara, modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum.

Upaya tersebut memang krusial, namun karhutla juga memunculkan pertanyaan ekonomi yang lebih mendasar. Mengapa Indonesia bersedia mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan api setelah hutan terbakar, namun belum cukup berani menginvestasikan dana untuk mencegahnya?

Karhutla bukan sekadar masalah api, melainkan cerminan kegagalan ekonomi dalam memberikan nilai pada pencegahan. Selama membuka atau mengelola lahan secara destruktif masih menawarkan keuntungan privat yang lebih besar, sementara sebagian besar biaya ekologis dialihkan kepada masyarakat dan negara, api akan selalu memiliki insentif ekonomi untuk kembali.

Oleh karena itu, kebijakan perlu bertransformasi dari ‘economics of disaster’ menuju ‘economics of prevention’.

Membakar Murah, Memulihkan Mahal

Teori ‘externalities’ Arthur Pigou menjelaskan bagaimana aktivitas ekonomi dapat menimbulkan biaya yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelakunya. Karhutla adalah contoh ekstrem dari fenomena ini. Api mungkin menjadi cara murah untuk membersihkan lahan, namun asapnya menimbulkan gangguan kesehatan, merusak biodiversitas, melepaskan karbon, serta membebani negara dengan biaya pemadaman dan pemulihan.

Kebakaran pada tahun 2015 memberikan pelajaran mahal. Bank Dunia kala itu memperkirakan kerugian mencapai sekitar US$16,1 miliar atau Rp221 triliun. Empat tahun kemudian, kebakaran 2019 kembali menimbulkan kerusakan dan kerugian sekitar US$5,2 miliar.

Paradoksnya sangat jelas: biaya privat membakar bisa sangat murah, tetapi biaya sosialnya sangat mahal. Karhutla juga mencerminkan ‘capital-allocation failure’. Modal publik banyak dialokasikan setelah bencana terjadi, sementara investasi untuk menurunkan probabilitas bencana sering kali hanya dianggap sebagai biaya belaka. Logika ini harus dibalik.

Restorasi gambut, pengelolaan air, sistem peringatan dini, teknologi pemantauan, dan pemberdayaan masyarakat merupakan ‘risk-reduction investment’. Nilainya bukan hanya pada biaya yang dikeluarkan, tetapi pada kerugian yang berhasil dihindari.

Ketika Hutan Memiliki ‘Cash Flow’

‘Ecological economics’ memandang hutan sebagai ‘natural capital’ yang terus menghasilkan jasa ekosistem. Jasa ini meliputi penyimpanan karbon, penjagaan tata air, pelestarian biodiversitas, pengurangan risiko bencana, serta penopangan penghidupan masyarakat.

Namun, sebagian besar manfaat ini tidak memiliki harga pasar, sehingga terjadi ‘ecological mispricing’. Keuntungan dari eksploitasi tercatat dalam neraca pelaku usaha, sementara sebagian kerusakannya berpindah ke neraca masyarakat dan negara.

Prinsip ‘polluter pays’ (pencemar membayar) perlu dilengkapi dengan ‘protector earns’ (pelindung memperoleh hasil). Pencemar harus menanggung biaya kerusakan, sementara pihak yang mempertahankan fungsi ekologis juga harus mendapatkan bagian dari nilai yang mereka ciptakan.

Momentum ke arah ini semakin terbuka. Indonesia telah meluncurkan ‘Indonesia Forestry Carbon Hub’ pada Juli 2026 dan memperkuat infrastruktur registri karbon. Regulasi baru juga membuka peluang penerbitan kredit karbon kehutanan berstandar internasional.

Tiga proyek kehutanan yang telah mendapatkan persetujuan diperkirakan menghasilkan pengurangan dan penyerapan sekitar 31,66 juta ton CO2 ekuivalen. Pemerintah memproyeksikan potensi transaksi dari empat unit usaha dan perhutanan sosial terkait dapat mencapai sekitar Rp5 triliun, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp500 miliar. Ini menandakan bahwa hutan yang hidup mulai memiliki ‘cash flow’.

Indonesia juga telah membuktikan bahwa kinerja ekologis dapat menghasilkan pendapatan. Program ‘Forest Carbon Partnership Facility’ di Kalimantan Timur berhasil mengikat pembayaran US$110 juta atas 22 juta ton CO2 ekuivalen pengurangan emisi. Skema ‘result-based payment REDD+ Green Climate Fund’ juga terus disalurkan ke daerah. Dari sini lahir ‘ecological dividend’, yaitu manfaat ekonomi yang diterima daerah, masyarakat, dan pengelola karena berhasil mempertahankan fungsi ekologis.

Mencari ‘Ecological Alpha’

Bagi investor, konsep ini dapat dikembangkan lebih jauh menjadi ‘Ecological Alpha’. Dalam dunia investasi, ‘alpha’ menggambarkan imbal hasil di atas ‘benchmark’. Dalam konteks ‘natural capital’, ‘Ecological Alpha’ dapat dimaknai sebagai nilai ekonomi tambahan yang tercipta ketika perlindungan ekosistem secara simultan menciptakan pendapatan dan menurunkan risiko.

Restorasi gambut, misalnya, tidak hanya menurunkan probabilitas kebakaran. Risiko yang lebih rendah berarti potensi gangguan produksi, tuntutan hukum, kerusakan reputasi, dan biaya pemulihan juga ikut menurun. Pada saat bersamaan, ‘avoided emissions’ dapat menghasilkan kredit karbon atau pembayaran berbasis kinerja.

Dengan demikian, satu investasi ekologis dapat menghasilkan dua manfaat: ‘new revenue’ dan ‘avoided loss’. Di sinilah ESG (Environmental, Social, and Governance) tidak lagi hanya menjadi ‘compliance cost’, melainkan mulai bertransformasi menjadi ‘value creation’.

Implikasinya bagi sektor keuangan sangat besar. Karhutla merupakan ‘physical risk’ karena mengganggu aset dan operasi; ‘transition risk’ ketika regulasi semakin ketat; sekaligus ‘litigation’ dan ‘reputational risk’. Dua perusahaan dengan laba yang sama belum tentu memiliki valuasi yang sama jika risiko ekologisnya berbeda.

Bank perlu semakin memasukkan kualitas pengelolaan lahan dalam ‘credit assessment’. Perusahaan asuransi dapat memanfaatkan data satelit dan ‘hotspot’ dalam ‘risk pricing’. Investor institusional perlu memasukkan ‘nature-related risk’ dalam valuasi, sementara pasar modal dapat memperluas instrumen seperti ‘green bonds’, ‘sustainability-linked financing’, ‘blended finance’, dan pembiayaan restorasi berbasis hasil.

Dengan kata lain, ‘ecological performance’ harus memiliki ‘financial consequence’. Perusahaan yang merusak alam akan menghadapi risiko dan biaya yang lebih tinggi, sementara perusahaan yang mampu membuktikan pengelolaan alam yang kredibel semestinya memperoleh akses modal yang lebih baik.

Dari ‘Firefighting’ Menuju ‘Prevention Financing’

Brasil menunjukkan bagaimana konservasi dapat dihubungkan dengan pembiayaan melalui Amazon Fund. Australia menegaskan pentingnya investasi mitigasi dan kesiapsiagaan sebelum kebakaran membesar. Eropa memberikan pelajaran tentang mahalnya ‘protection gap’, di mana kerugian akibat bencana iklim meningkat lebih cepat daripada kapasitas pemerintah dan asuransi untuk menanggungnya.

Indonesia tidak perlu meniru mereka secara membabi buta. Kita telah memiliki REDD+, perdagangan karbon, perhutanan sosial, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), transfer fiskal berbasis ekologi, dan berbagai instrumen keuangan hijau. Tantangannya adalah menyatukan semua ini menjadi ‘Forest Protection Value Chain’.

Hutan yang terjaga akan menurunkan risiko kebakaran. Penurunan risiko ini akan menghindarkan emisi dan kerugian ekonomi. Kinerja tersebut menghasilkan kredit karbon atau pembayaran berbasis hasil. Manfaatnya mengalir kepada masyarakat, daerah, dan pengelola, yang kemudian memperkuat kembali insentif untuk menjaga hutan. Lingkaran bencana berubah menjadi lingkaran penciptaan nilai.

Oleh karena itu, kebijakan penanganan karhutla membutuhkan tiga perubahan mendasar. Pertama, kerusakan alam harus semakin mencerminkan ‘full ecological cost’ melalui penegakan hukum yang tegas dan kewajiban pemulihan. Kedua, ‘protector earns’ harus diwujudkan melalui skema ‘benefit sharing’, pembayaran berbasis hasil, dan transfer fiskal ekologis. Ketiga, pembiayaan pencegahan perlu diintegrasikan ke dalam arus utama sistem keuangan.

Pemerintah dapat berperan sebagai ‘de-risker’ melalui ‘blended finance’, penjaminan, pembayaran berbasis kinerja, dan penyediaan data ekologis yang kredibel. Negara tidak harus membiayai semuanya; negara perlu membuat investasi perlindungan alam menjadi cukup menarik agar modal swasta bersedia masuk.

Lebih Bernilai Hidup

Kebakaran pada tahun 2026 seharusnya mengubah paradigma kebijakan. Pertanyaannya bukan lagi hanya tentang berapa banyak helikopter yang perlu diterbangkan ketika api membesar, tetapi berapa investasi yang diperlukan agar api tidak pernah membesar.

Selama satu hektare hutan lebih menguntungkan ketika dikonversi daripada dipertahankan, api akan selalu menemukan alasan ekonomi untuk kembali. Hutan yang terbakar hanya menghasilkan biaya. Sebaliknya, hutan yang hidup menghasilkan air, biodiversitas, karbon, ketahanan iklim, dan, ketika pasarnya dibangun dengan benar, ‘cash flow’.

Oleh karena itu, kemenangan melawan karhutla pada akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan Indonesia untuk membalik struktur insentif: membuat pencemar membayar, membuat penjaga hutan memperoleh imbal hasil, dan membuat investor menemukan nilai dari alam yang tetap terjaga.

Ketika satu hektare hutan akhirnya lebih bernilai secara ekonomi dalam keadaan hidup daripada setelah dibakar, Indonesia tidak sekadar menemukan cara baru mengatasi karhutla. Kita sedang mengubah ‘natural capital’ menjadi sumber ‘ecological dividend’ sekaligus ‘Ecological Alpha’. Dan mungkin, di sanalah pertahanan terbaik terhadap karhutla sesungguhnya dimulai.