DailyFX.ID — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menunjukkan arah baru dalam kebijakan fiskal Indonesia, berpotensi beralih dari fase eksperimen menuju institusionalisasi. Perubahan ini tidak berarti meninggalkan instrumen kebijakan yang telah dibangun oleh menteri sebelumnya.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengamati sinyal ini terlihat dari beberapa keputusan awal Suahasil. Di antaranya adalah kelanjutan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di bank-bank BUMN, penyelesaian surat utang warisan krisis 1997-1998, pembayaran subsidi dan kompensasi senilai Rp 331,4 triliun, kepastian restitusi pajak, serta persiapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
“Saya melihat arah awal Suahasil bukan sebagai reversal terhadap kebijakan sebelumnya. Instrumennya sebagian besar masih ada. Yang mulai dibutuhkan sekarang adalah rulebook: untuk apa sebuah instrumen digunakan, neraca siapa yang menggunakannya, berapa lama, dan bagaimana exit mechanism-nya,” ungkap Fakhrul dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menurut Fakhrul, tantangan Indonesia saat ini bukan lagi menciptakan instrumen baru sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan urutan kebijakan, target, serta pembagian risiko antara pemerintah, Bank Indonesia, perbankan, BUMN, Danantara, perusahaan, dan rumah tangga menjadi lebih jelas.
Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan penempatan SAL Rp 200 triliun pada bank BUMN hingga Juli 2027. Fakhrul menekankan bahwa kebijakan ini perlu diarahkan pada kualitas penyaluran likuiditas.
“SAL telah menunjukkan bagaimana government balance sheet dapat menggerakkan bank balance sheet. Setelah likuiditas bergerak, pertanyaan berikutnya harus naik kelas: berapa banyak kredit yang tercipta, ke mana kredit tersebut mengalir, productive assets apa yang dihasilkan, dan siapa yang menanggung risikonya,” ujar Fakhrul.
Ia menambahkan, APBN, SAL, bank BUMN, Danantara, dan BUMN perlu dilihat dalam kerangka national balance sheet, dengan pembagian risiko yang jelas. “Risiko fiskal, risiko kredit, risiko investasi dan risiko moneter harus berada pada institusi yang paling mampu mengelolanya.”
Di sisi lain, pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997-1998 yang mencapai sekitar Rp 640 triliun. “Krisis 1998 berlangsung beberapa tahun, tetapi keputusan balance sheet yang dibuat untuk menyelamatkan sistem keuangan hidup hampir tiga dekade. Ini mengingatkan kita bahwa balance sheets have memory,” kata Fakhrul.
Subsidi, Pajak, dan Rulebook Fiskal
Hingga akhir Agustus 2026, pembayaran subsidi dan kompensasi telah mencapai Rp 331,4 triliun, sementara defisit APBN tercatat sekitar 0,93% PDB. Fakhrul menilai APBN masih memiliki kapasitas sebagai penyerap guncangan (shock absorber), namun pemerintah perlu membedakan antara tekanan energi yang bersifat sementara dan struktural.
“Kalau shock minyak hanya sementara, buffer fiskal memang dibuat untuk digunakan. Tetapi kalau harga energi tinggi menjadi persisten, jawabannya tidak bisa selamanya berupa subsidi,” paparnya.
Kepastian restitusi pajak juga dinilai sangat penting bagi dunia usaha karena merupakan bagian dari modal kerja. “Tax compliance harus dua arah. Dunia usaha harus memenuhi kewajibannya kepada negara tepat waktu, tetapi negara juga harus memenuhi hak dunia usaha secara tepat waktu. Predictability mempunyai economic value,” tambah Fakhrul.
Sementara itu, pemerintah tengah mempersiapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026. Fakhrul berpandangan bahwa kebijakan ini harus menjadi bagian dari upaya formalisasi ekonomi, bukan sekadar peningkatan penerimaan semata.
“Kita tidak akan meningkatkan tax ratio secara berkelanjutan hanya dengan memungut lebih banyak dari titik ekonomi yang sama. Kita perlu memperbesar ekonomi formalnya.”
Menurut Fakhrul, tantangan yang dihadapi Suahasil bukan hanya menjaga defisit di bawah 3% PDB, melainkan menyusun aturan main yang jelas dari berbagai instrumen fiskal yang sudah tersedia. “Purbaya memperluas policy toolkit. Tantangan Suahasil sekarang adalah menulis rulebook-nya,” kata Fakhrul.
Rulebook tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan krusial mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan apa, menggunakan neraca mana, untuk mencapai target apa, sampai kapan, dan bagaimana kebijakan tersebut akan berakhir.
Ikuti DailyFX.ID
