— JAKARTA – Minat generasi Z terhadap pasar modal Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 5 Mei 2026 mencatat sekitar 26,7 juta investor pasar modal, di mana 54% di antaranya berusia di bawah 30 tahun.

Ketertarikan ini, menurut penelitian Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang pada 2020, dipengaruhi oleh media sosial dan motivasi internal. Fenomena ini sudah tertanam bahkan sebelum platform seperti TikTok populer dengan fitur ‘For You Page’ yang menyajikan konten sesuai minat pengguna.

Pergeseran tren terlihat dari maraknya konten yang mengulas aktivitas trading saham jangka pendek, berbeda dengan investasi jangka panjang. Trading mengandalkan kecepatan membaca pergerakan pasar untuk mengejar selisih harga secara instan.

Pemicu utama tren ini adalah konten kreator yang memamerkan keuntungan cepat. Unggahan mengenai “profit sekian persen dalam sehari” yang viral dapat memicu fenomena FOMO (fear of missing out) di kalangan Gen Z, mendorong mereka untuk segera mempelajari analisis saham agar tidak kehilangan peluang.

Namun, keuntungan yang dipamerkan seringkali tidak diimbangi dengan gambaran risiko yang memadai. Data lembaga riset finansial FinMasters mengolah temuan studi pasar Amerika Serikat, yang menunjukkan sekitar 64% trader harian mengalami kerugian, sementara hanya 36% yang benar-benar mencetak keuntungan.

Studi lain di pasar Brasil bahkan mencatat mayoritas pelaku day trading gagal bertahan setelah dua tahun. Ini mengindikasikan bahwa potensi rugi dalam trading bisa sama cepatnya dengan potensi keuntungan, sebuah sisi yang jarang disorot dalam konten viral.

Status hukum para pemberi “insighttrading juga menjadi perhatian. Tidak semua konten kreator finansial memiliki izin atau sertifikasi untuk memberi rekomendasi. Banyak pengikutnya yang menerima informasi mentah-mentah, sehingga OJK merasa perlu menertibkan ruang gerak financial influencer melalui regulasi baru.

Pada 24 Juni 2026, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini mendefinisikan “Penyampai Informasi” sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi produk atau layanan keuangan, baik untuk edukasi, pemasaran, maupun rekomendasi.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan aturan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya pengaruh penyampai informasi keuangan di platform digital.

POJK 6/2026 mengatur secara komprehensif, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kewajiban kerja sama dengan PUJK dalam pemasaran, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, hingga kewenangan OJK dalam memberikan pembinaan, perintah tertulis, hingga sanksi pemutusan akses di media elektronik.

Penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk keuangan juga diwajibkan memiliki izin atau sertifikasi yang sesuai. Regulasi ini lahir menyusul beberapa tindakan OJK terhadap pegiat media sosial yang menyalahgunakan pengaruhnya.

Contohnya, pada 20 Februari 2026, OJK menjatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN yang terbukti memanipulasi harga saham melalui pola order beli-jual yang membentuk harga semu. Tindakan manipulasi ini terjadi sepanjang 2021-2022 pada beberapa saham.

Bagi Gen Z, media sosial memang menjadi sumber informasi paling praktis untuk belajar trading atau investasi karena mudah diakses. Namun, kemudahan ini tidak otomatis berbanding lurus dengan pemahaman memadai mengenai produk, mekanisme pasar, dan risikonya.

Calon trader perlu meninjau beberapa aspek sebelum bertransaksi: pertama, memastikan legalitas platform dan pihak pemberi rekomendasi; kedua, memahami karakteristik produk; ketiga, mengenali potensi risiko kerugian; dan keempat, melakukan crosscheck ke sumber resmi seperti situs OJK atau bursa sebelum mengambil keputusan.

Melihat profit yang dipamerkan orang lain di media sosial memang menggoda, terutama saat grafiknya terus menanjak di layar ponsel. Namun, terjun ke dunia trading tanpa riset yang cukup sama saja dengan mempertaruhkan uang sendiri di atas informasi yang belum tentu benar dan pasti.