DailyFX.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana tambahan senilai Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami defisit anggaran. Alokasi dana ini diprioritaskan untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat sejumlah daerah menganggarkan belanja pegawai di atas 40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa distribusi dana dilakukan secara serentak setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap daerah-daerah yang mengalami kendala fiskal. “Jadi kami pelajari APBD-nya seperti apa, kekurangan seperti apa. Kita distribusikan sesuai dengan kondisi masing-masing. Harusnya cukup untuk membayar gaji PPPK dan untuk kebutuhan lain,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (11/8/2026).
Meskipun belum merinci besaran dana yang diterima tiap daerah, Purbaya memastikan alokasi yang diberikan cukup memadai. Ia mencontohkan Kabupaten Kupang menerima Rp193 miliar dan kotamadya-nya Rp17 miliar, sementara provinsi lain juga mendapatkan alokasi yang besar. Provinsi DKI Jakarta, meskipun memiliki kekuatan fiskal besar, juga mendapat alokasi tinggi karena kebutuhan yang mendesak.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 daerah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Dana ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dana ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik gaji PPPK maupun paruh waktu itu dibiayai, dibayar oleh pemerintah masing-masing,” ucap Tito. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga mencakup dukungan untuk daerah yang lemah fiskalnya agar tetap bisa melakukan belanja pembangunan.
Pemerintah pusat juga sedang mengkaji opsi penanganan guru berstatus non-ASN, salah satunya dengan menjadikan mereka ASN daerah melalui penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau peningkatan alokasi DAU. Alternatif lain adalah menarik mereka menjadi ASN pusat yang memerlukan tambahan anggaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Keputusan final mengenai hal ini akan dibahas bersama DPR.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik upaya pemerintah dalam mencegah PPPK dirumahkan akibat kesulitan pembiayaan. Ia menilai kebijakan DAU tambahan dan pencairan DBH sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR untuk memberikan relaksasi kebijakan transfer keuangan pusat ke daerah.
“Bahkan, ada yang di atas 50% dan 60%. Karena itu, kami tentu menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan DAU tambahan dan mencicil DBH kurang bayar sejak tahun 2024,” ucap Rifqi. Ia berharap konsistensi kebijakan ini dapat menyelesaikan beban APBD untuk belanja pegawai dan membuka ruang fiskal untuk pembangunan daerah.
Komisi II DPR juga mendukung opsi menjadikan PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan sebagai ASN pusat. Menurut Rifqi, hal ini dapat mempercepat penanganan ketimpangan jumlah tenaga pendidik dan kesehatan di berbagai daerah melalui rotasi nasional oleh pemerintah pusat, sekaligus menjadikan layanan dasar sebagai kewenangan pusat termasuk penggajiannya.
Ikuti DailyFX.ID
