DailyFX.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mendorong perluasan investasi emas melalui peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Instrumen ini dinilai sebagai tonggak baru investasi emas karena memungkinkan masyarakat memiliki eksposur terhadap emas melalui mekanisme pasar modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kehadiran ETF Emas merupakan realisasi dari gagasan yang telah dikaji selama 10 hingga 15 tahun terakhir. Pengembangan instrumen ini baru dimungkinkan seiring perubahan regulasi dan perkembangan ekosistem pasar keuangan.
“ETF Emas ini sebenarnya sudah menjadi cita-cita kita semua sejak mungkin 10-15 tahun lalu melalui berbagai kajian, riset, dan sebagainya. Namun, pada waktu itu belum memungkinkan. Saat ini, dengan perubahan undang-undang dan berbagai perkembangan lainnya, kita sudah siap meluncurkan ETF Emas di Indonesia,” ujar Friderica dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan, Peluncuran Produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Peluncuran ETF Emas sekaligus menandai perluasan pasar bullion nasional. Instrumen ini masuk dalam salah satu quick win dari delapan rencana aksi, khususnya melalui upaya pendalaman pasar secara terintegrasi. Menariknya, ETF Emas yang diluncurkan telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Friderica menilai status syariah tersebut dapat memperluas basis investor, terutama bagi masyarakat yang selama ini menjadikan emas sebagai instrumen investasi namun lebih terbiasa memiliki emas secara fisik. “Ini bisa menjadi alternatif investasi, terutama bagi masyarakat yang menginginkan investasi emas. Selama ini masyarakat mengenal emas dalam bentuk fisik, tetapi hari ini kita juga memiliki emas yang tercatat di bursa melalui ETF Emas Indonesia,” katanya.
Emas Masuk Bursa
Kehadiran ETF Emas membawa perubahan pada cara investor memperoleh eksposur terhadap emas. Jika sebelumnya investasi emas identik dengan pembelian emas fisik, kini investor dapat memperdagangkan instrumen berbasis emas melalui BEI. Friderica mengatakan ETF Emas menawarkan kepraktisan sekaligus likuiditas karena unitnya diperdagangkan di bursa.
Instrumen ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas investasi yang inklusif dan sesuai prinsip syariah. “Ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas investasi yang inklusif dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya. Selain aspek aksesibilitas, emas memiliki karakteristik sebagai aset yang dapat berfungsi sebagai safe haven ketika pasar menghadapi volatilitas dan ketidakpastian.
“Emas merupakan salah satu instrumen yang dapat berperan sebagai safe haven atau pelindung ketika terjadi volatilitas dan ketidakpastian,” kata Friderica. Dengan demikian, ETF Emas tidak hanya diarahkan untuk memperluas pilihan investasi, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan ekosistem bullion nasional dengan menghubungkan pasar emas dan pasar modal dalam satu ekosistem.
Target AUM Ratusan Miliar
Dari sisi industri, optimisme terhadap prospek ETF Emas juga datang dari manajer investasi yang menerbitkan produk tersebut. Presiden Direktur Trimegah Asset Management, Antony Dirga, menargetkan dana kelolaan atau asset under management (AUM) ETF Emas mencapai ratusan miliar hingga akhir 2026.
“ETF emas tahun ini, mudah-mudahan sampai akhir tahun bisa beberapa ratus miliar. Beberapa ratus miliar sampai akhir tahun, mudah-mudahan tercapai,” ujar Antony. Menurut Antony, momentum peluncuran ETF Emas cukup tepat karena instrumen tersebut menawarkan cara baru bagi masyarakat untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui pasar modal.
Dia menilai potensi ETF Emas di Indonesia masih besar karena selama ini masyarakat telah mengenal berbagai bentuk investasi emas digital, tetapi instrumen berbasis emas belum tersedia secara langsung di pasar modal. “Ini cara baru untuk berinvestasi di pasar. Ini suatu instrumen baru, instrumen alternatif,” katanya. Antony mencontohkan, sejumlah institusi seperti Pegadaian dan perbankan syariah telah mengembangkan layanan digital gold. Namun, ETF Emas membawa produk tersebut ke dalam ekosistem pasar modal sehingga cakupan investor yang dapat mengaksesnya menjadi lebih luas.
“Kalau sudah launching di pasar modal, yang bisa mengakses ini bukan hanya investor-investor retail, tapi juga investor-investor institusi,” ujar dia. Artinya, ETF Emas tidak hanya menyasar investor individu, tetapi juga membuka peluang bagi investor institusi untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa.
Lima Manajer Investasi
Pengembangan ETF Emas merupakan hasil kolaborasi antara OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), manajer investasi, bank kustodian, dealer partisipan, bullion bank, serta berbagai pelaku industri lainnya. Friderica menyebut, terdapat lima manajer investasi penerbit ETF Emas, yaitu PT Indopremier Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BRI Manajemen Investasi, PT Trimegah Asset Management, dan Shinhan Asset Management Indonesia.
Selain itu, Pegadaian turut terlibat dalam ekosistem tersebut. Friderica juga menyampaikan apresiasi kepada bank kustodian, dealer partisipan, dan bank bullion yang berperan dalam penyediaan serta penyimpanan emas. Secara keseluruhan, proses ETF Emas dibangun dalam satu ekosistem yang terintegrasi, mulai dari penyediaan emas fisik sebagai aset dasar, pencatatan Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai representasi kepemilikan elektronik atas emas, hingga perdagangan unit penyertaan ETF Emas di BEI.
Integrasi tersebut menjadi salah satu fondasi penting agar emas yang menjadi aset dasar dapat terhubung dengan mekanisme perdagangan di pasar modal.
Bisa Dibeli Seperti Saham
Antony menjelaskan, mekanisme investasi ETF Emas relatif sederhana karena produk tersebut diperdagangkan di pasar sekunder BEI. “ETF emas ini kita luncurkan di bursa, jadi langsung aksesnya luas. Masyarakat bisa langsung trading di bursa, di secondary market,” katanya.
ETF Emas tersebut memiliki kode perdagangan XTRA dan sudah dapat diperdagangkan di BEI sejak peluncurannya. “Tickernya itu XTRA, X-T-R-A, untuk ETF emas. Jadi semua bisa akses, sama seperti barangkali saham yang diperdagangkan di bursa,” ujar Antony. Menurut dia, kemudahan akses ini menjadi salah satu alasan industri optimistis terhadap pengembangan ETF Emas.
Investor ritel maupun institusi dapat memanfaatkan infrastruktur pasar modal yang sudah tersedia untuk memperoleh eksposur terhadap emas. Antony mengakui pergerakan harga emas global memiliki sifat siklikal sehingga tetap menghadapi dinamika kenaikan dan penurunan harga. Namun, dia melihat potensi instrumen emas di Indonesia masih terbuka lebar, mencontohkan perkembangan ETF Emas di China yang telah menjadi salah satu instrumen tercatat berukuran besar di pasar tersebut.
“Kalau saya lihat, potensinya emas ini besar di Indonesia,” ujarnya. Bagi industri pasar modal, kehadiran ETF Emas diharapkan dapat memperluas pilihan investasi sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan. Sementara bagi OJK, peluncuran instrumen ini menjadi salah satu tonggak dalam pengembangan pasar bullion nasional. ETF Emas mempertemukan dua ekosistem yang selama ini relatif berjalan berdampingan, yakni perdagangan emas dan pasar modal.
Peluncuran ETF Emas juga memiliki nilai simbolis karena dilakukan menjelang peringatan 50 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. OJK dan pelaku industri berharap kehadiran instrumen tersebut menjadi bagian dari perjalanan menuju “masa keemasan” pasar modal Indonesia, sekaligus mendukung kontribusi sektor keuangan terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Ikuti DailyFX.ID
