— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pandangannya terkait wacana pemindahan penggajian atau payroll aparatur sipil negara (ASN) dari bank pembangunan daerah (BPD) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa jika rencana tersebut dilaksanakan, diperlukan perencanaan yang matang dan terukur untuk menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa segmen ASN merupakan mitra strategis bagi BPD, dan pengelolaan payroll ASN menjadi salah satu komponen pendanaan yang stabil bagi BPD. Meskipun dana non-Pemerintah Daerah (non-Pemda) mendominasi komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) BPD saat ini, dana payroll ASN tetap menjadi komponen penting yang menopang stabilitas.

Pergeseran dana ini berpotensi mengubah struktur likuiditas BPD. Jika dana tersebut berpindah dari BPD ke Himbara, pengelolaan likuiditas BPD perlu disesuaikan agar rasio-rasio likuiditas tetap berada dalam koridor yang aman. OJK menilai bahwa dampaknya akan bervariasi pada setiap bank, tergantung pada struktur pendanaan, tingkat konsentrasi sumber dana, serta kapasitas manajemen risiko masing-masing bank.

Sebaliknya, jika wacana tersebut tidak dilanjutkan, payroll ASN yang tetap berada di BPD akan memberikan kepastian dan ruang lebih luas bagi BPD untuk meningkatkan fungsi intermediasinya kepada sektor-sektor yang membutuhkan. OJK menekankan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik dari Pemda maupun non-Pemda, akan disalurkan kembali oleh BPD dalam bentuk kredit dan pembiayaan.

Secara umum, kondisi likuiditas BPD saat ini dilaporkan masih terjaga dengan baik. Per Juli 2026, liquidity coverage ratio (LCR) BPD tercatat sebesar 174,55%, jauh di atas ambang batas. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) BPD sebesar 106,04% dan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 22,29% juga berada di atas ketentuan minimum.

Meskipun likuiditas dan permodalan BPD memadai, OJK mencermati adanya tren perlambatan pertumbuhan fungsi intermediasi BPD, yang saat ini masih dalam batas aman. Untuk mengukur ketahanan, OJK secara berkala melakukan kajian dan simulasi ketahanan (stress test) pada BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar dan potensi perubahan kebijakan.

Guna memitigasi perubahan struktur pendanaan jangka panjang, OJK mendorong BPD untuk mempercepat transformasi melalui Roadmap Penguatan BPD 2024–2027. Pilar pertama fokus pada diversifikasi basis pendanaan ke sektor ritel non-ASN, korporasi lokal, dan masyarakat umum. Pilar kedua menekankan percepatan layanan digital untuk menghimpun dana murah dari nasabah umum secara organik. BPD juga diminta memperkuat pengelolaan likuiditas, menjaga kualitas aset, dan memelihara kecukupan permodalan.

OJK menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait jika kebijakan tersebut berdampak material. Tujuannya adalah untuk memastikan fungsi intermediasi BPD tidak terganggu, stabilitas BPD tetap terjaga, dan BPD dapat terus mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.

Sebelumnya, rencana pengalihan payroll ASN dari BPD ke Himbara telah dimentahkan oleh pemerintah. Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan untuk memindahkan gaji transfer ke daerah dari BPD ke Himbara. Ia mengaku tidak mengetahui asal muasal isu tersebut dan memastikan Kementerian Keuangan konsisten memantau keuangan daerah.

Purbaya menambahkan, jika kebijakan penyaluran gaji hanya dilakukan melalui Himbara, hal itu berpotensi mengganggu likuiditas BPD. Ia menyatakan pemahaman terhadap kondisi keuangan BPD dan memastikannya akan terpantau.