— Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyatakan bahwa usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen merupakan angka yang ideal. Menurutnya, angka tersebut dapat mewujudkan penyederhanaan partai politik dan meningkatkan efisiensi jalannya pemerintahan.

“Angka 5% itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” ujar Komarudin saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Anggota Komisi II DPR RI itu juga menekankan pentingnya parlemen untuk menggodok norma ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi acuan utama, mengingat sifatnya yang final dan mengikat.

Usulan ambang batas parlemen 5% sebelumnya telah disepakati oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah dalam sebuah pertemuan. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan hal tersebut.

Komarudin menambahkan bahwa PDIP tidak merasa ditinggalkan karena tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut. Ia menganggap pertemuan antarelite partai koalisi sebagai hal yang wajar. “Mereka pasti punya strategi juga, tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik… Strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” tuturnya.

Sebelumnya, Sugiono menjelaskan bahwa pertemuan antarpartai koalisi tersebut berlangsung saat Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan kerja ke New Delhi, India. Sugiono membenarkan bahwa salah satu poin yang disepakati dalam pertemuan itu adalah usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen.

“Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%,” ucap Sugiono di kompleks parlemen pada hari yang sama.