— JAKARTA – Pemerintah berencana melakukan transformasi status bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Perubahan ini dijadwalkan efektif mulai Januari 2027. Lebih lanjut, pemerintah pusat akan mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji bagi para PPPK tersebut, yang sebelumnya menjadi beban anggaran pemerintah daerah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kebijakan ini diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun. Angka ini bersifat estimasi awal dan berpotensi mengalami penyesuaian di kemudian hari sesuai dengan kebutuhan riil.

“Ini saya mesti singgung sedikit mungkin tentang program pemerintah untuk membiayai PPPK yang selama ini dibayar Pemda. Jadi ada program di tahun depan awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp31,1 triliun tersebut belum termasuk dalam perhitungan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang direncanakan sebesar Rp735 triliun. Dengan demikian, pengalihan pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat diharapkan dapat meringankan beban belanja pegawai yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Jadi ini belum dihitung dalam dana-dana ini ya, tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” tambahnya.

Selain perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga sedang menyiapkan skema pengembangan karier bagi PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertransformasi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi Pegawai Negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama 3 tahun ke depan,” papar Purbaya.

Melalui skema ini, pemerintah pusat secara bertahap akan menanggung sebagian beban belanja pegawai yang sebelumnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah, sehingga memungkinkan mereka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membiayai program-program pembangunan.

Dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah telah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah sebesar Rp735 triliun. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan outlook TKD tahun 2026 yang tercatat sebesar Rp696,9 triliun.

Rincian alokasi TKD 2027 mencakup Dana Bagi Hasil senilai Rp63,36 triliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp415 triliun, DAK Fisik senilai Rp5 triliun, DAK Nonfisik sebesar Rp150,9 triliun, serta Dana Desa yang dialokasikan sebesar Rp77 triliun.