DailyFX.ID — JAKARTA – Rasio utang luar negeri (ULN) Indonesia diprediksi akan relatif stabil pada semester II-2026, berada di kisaran 30% hingga 31% terhadap produk domestik bruto (PDB). Perkiraan akhir tahun menunjukkan rasio ini berada di antara 30,5% hingga 31,0%. Bank Indonesia (BI) dan pemerintah terus memperkuat koordinasi untuk memantau perkembangan ULN.
Berdasarkan laporan Bank Indonesia, posisi ULN pada Juli 2026 mencapai US$454,8 miliar, tumbuh 4,9% secara tahunan (yoy). Rasio ULN terhadap PDB tercatat sebesar 30,7%. Posisi ini relatif stabil dibandingkan Juni 2026 yang sebesar US$454,5 miliar. Perkembangan ULN tersebut didorong oleh peningkatan ULN sektor publik di tengah penurunan ULN sektor swasta.
Posisi ULN pemerintah pada Juli 2026 tercatat US$218,4 miliar, tumbuh 3,2% (yoy). Pertumbuhan ini terutama dipengaruhi oleh aliran masuk pada Surat Berharga Negara (SBN) internasional, yang mencerminkan kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.
Sementara itu, ULN swasta pada Juli 2026 tercatat sebesar US$194,5 miliar, mengalami kontraksi 1,2% (yoy). Penurunan ini didorong oleh kontraksi pada ULN kelompok peminjam non-lembaga keuangan (_nonfinancial corporations_) sebesar 1,4% (yoy) dan lembaga keuangan (_financial corporations_) sebesar 0,3% (yoy).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa struktur ULN Indonesia tetap sehat berkat penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. “Hal ini tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap PDB sebesar 30,7% pada Juli 2026 dan didominasi oleh ULN jangka panjang,” ujarnya.
BI dan pemerintah berkomitmen menjaga struktur ULN tetap sehat melalui koordinasi yang erat. Pemerintah berupaya memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang tepat waktu, serta mengelola ULN secara _prudent_, terukur, dan fleksibel. Pemanfaatan ULN diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan menjaga sustainabilitas pengelolaannya.
Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (22,0%), administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (20,7%), jasa pendidikan (16,2%), konstruksi (11,5%), serta transportasi dan pergudangan (8,5%). Hampir seluruh ULN pemerintah merupakan utang jangka panjang.
Adapun ULN swasta terutama berasal dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, pengadaan listrik dan gas, serta pertambangan dan penggalian, dengan pangsa mencapai 80,6% dari total ULN swasta. ULN swasta juga didominasi oleh utang jangka panjang.
Ramdan menambahkan, Indonesia akan terus mengoptimalkan peran ULN untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, seraya meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai posisi ULN Indonesia masih terkendali. Strukturnya didominasi utang jangka panjang sebesar 82,1%. ULN swasta masih terkontraksi 0,6%, dengan 75,7% merupakan utang jangka panjang.
Menurut Josua, Dana Moneter Internasional (IMF) menganggap rasio sekitar 30% masih moderat dan risiko pembiayaan kembali Indonesia relatif terbatas. Namun, ketergantungan terhadap investasi portofolio asing tetap menjadi titik kerentanan.
Tekanan kenaikan rasio pada semester II diperkirakan berasal dari kebutuhan pembiayaan APBN yang lebih besar dan peningkatan kepemilikan asing pada surat berharga domestik. Hal ini kemungkinan diimbangi oleh pertumbuhan ekonomi nominal serta ekspansi ULN swasta yang belum agresif.
“Strategi pembiayaan pemerintah juga tetap mengutamakan sumber dalam negeri dan mata uang rupiah sehingga risiko valuta asing tidak meningkat sebesar kebutuhan pembiayaan bruto,” kata Josua.
ULN Jangka Pendek
Josua memperkirakan rasio ULN jangka pendek terhadap cadangan devisa pada Juli 2026 akan berada di sekitar 71–74%, dengan titik tengah 72–73%. Untuk semester II, kisaran 68–75% menjadi skenario dasar.
Perkembangan rasio ULN jangka pendek terhadap cadangan devisa perlu diwaspadai, namun belum menunjukkan kondisi kerentanan eksternal yang kritis. Rasio ini relatif terkendali sepanjang 2025 sebelum melonjak pada triwulan II-2026 dari 55,57% menjadi 72,77%.
Sementara itu, rasio ULN terhadap PDB hanya berubah tipis dari 30,51% menjadi 30,63%. Josua menekankan bahwa yang perlu diperhatikan bukan hanya besarnya stok ULN, tetapi perubahan struktur jatuh tempo dan kebutuhan valuta asing dalam 12 bulan ke depan.
Lonjakan rasio ULN jangka pendek terutama berasal dari peningkatan kewajiban jangka pendek sektor publik, khususnya Bank Indonesia, bukan dari lonjakan utang swasta. Total ULN yang jatuh tempo dalam satu tahun meningkat dari US$84,8 miliar pada Juni 2025 menjadi US$105,9 miliar pada Juni 2026. Kewajiban pemerintah dan bank sentral naik dari US$34,5 miliar menjadi US$51,6 miliar, sementara swasta naik lebih terbatas dari US$50,3 miliar menjadi US$54,4 miliar.
Kenaikan pada komponen bank sentral sekitar US$14,3 miliar menyumbang dua pertiga peningkatan ULN jangka pendek. Hal ini konsisten dengan penjelasan BI bahwa kenaikan ULN bank sentral berasal dari meningkatnya kepemilikan investor asing pada SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia), yang merupakan surat berharga rupiah.
Dengan demikian, risikonya lebih mengarah pada kemungkinan keluarnya dana portofolio dan konversi rupiah ke valuta asing secara cepat, bukan semata-mata kewajiban pembayaran pokok dalam dolar AS. Angka 72,77% pada triwulan II-2026 tidak dapat ditafsirkan sebagai seluruhnya utang dolar yang harus dibayar menggunakan cadangan devisa.
Josua mengingatkan bahwa kebijakan perlu fokus pada menjaga likuiditas valuta asing menjelang jatuh tempo, tidak hanya rasio ULN terhadap PDB. BI disarankan memanfaatkan periode arus modal masuk untuk membangun kembali cadangan devisa, dan intervensi diarahkan untuk meredam pergerakan rupiah yang berlebihan.
Pemerintah perlu mempertahankan profil jatuh tempo yang panjang dan membatasi penumpukan pembayaran pada periode tertentu. Sementara itu, sisi swasta perlu meningkatkan disiplin lindung nilai dan kecukupan likuiditas, mengingat BI mensyaratkan rasio lindung nilai serta rasio likuiditas minimum bagi perusahaan yang memiliki utang valuta asing.
Ikuti DailyFX.ID
