— Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada penutupan perdagangan Selasa, 22 September 2026. Mata uang Garuda tergerus 37 poin atau 0,21% ke level Rp 17.884 per dolar Amerika Serikat (USD), beranjak dari penutupan sebelumnya di Rp 17.847 per dolar AS.

Direktur PT. Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menjelaskan bahwa pelemahan rupiah terjadi di tengah dinamika global dan domestik. Meskipun ketegangan di Timur Tengah menunjukkan tanda mereda di beberapa titik, konflik tersebut masih menjadi perhatian utama pasar.

Presiden AS Donald Trump telah menyatakan kesediaan untuk bertemu dengan Presiden Iran Masoud Pezeshkian yang dijadwalkan hadir di Sidang Umum PBB di New York. Iran juga mengajukan sejumlah syarat untuk kembali bernegosiasi melalui pihak penengah, memberikan harapan akan adanya solusi diplomasi.

Namun, di sisi lain, kelompok Houthi di Yaman terus melancarkan serangan terhadap wilayah Arab Saudi, sementara negara tersebut menghadapi tantangan pada jalur ekspornya.

Selain faktor geopolitik, rupiah juga tertekan oleh penguatan ekspektasi pasar mengenai potensi kenaikan suku bunga lebih lanjut oleh Federal Reserve (The Fed). Para pelaku pasar mengantisipasi kenaikan suku bunga lanjutan oleh The Fed, dengan kemungkinan besar akan terjadi pada Oktober dan setidaknya satu kali lagi kenaikan suku bunga tahun ini.

Ibrahim menambahkan bahwa sentimen mata uang domestik juga dipengaruhi oleh keputusan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu yang mengganti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Suahasil Nazara. Kenaikan harga minyak global turut menambah tekanan bagi negara-negara pengimpor energi seperti Indonesia.

Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti perdebatan para pembuat kebijakan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Revisi ini berpotensi memungkinkan defisit anggaran yang lebih tinggi untuk mendanai program sosial dan kesejahteraan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan pentingnya pembahasan yang konstruktif mengenai batas atas defisit sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang diatur dalam undang-undang, serta menegaskan bahwa batas rasio utang sebesar 60% dari PDB tetap menjadi acuan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).