— JAKARTA – Saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menunjukkan pergerakan yang menarik pada pekan lalu, 14-18 September 2026, dengan mencatatkan net buy investor asing senilai Rp 10,48 miliar. Perubahan arah ini kontras dengan pekan sebelumnya, 7-11 September 2026, di mana saham emiten rokok ini mengalami net sell investor asing sebesar Rp 21,53 miliar.

Investor luar negeri memborong saham GGRM pada pekan lalu saat harganya sempat anjlok hingga 7,61%. Performa saham emiten yang berpusat di Kediri, Jawa Timur, ini terbantu oleh lonjakan pada Jumat, 18 September 2026. Pada hari itu, saham GGRM diborong asing dengan net buy Rp 7,67 miliar, ditutup menguat 2,29% ke level Rp 17.900. Sebanyak 1,73 juta saham GGRM diperdagangkan pada Jumat tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp 30,46 miliar.

Secara valuasi, GGRM memiliki rasio price to book value (PBV) sebesar 0,54 kali dan price earning ratio (PER) 7,8 kali (TTM).

Lonjakan saham GGRM pada Jumat pekan lalu terjadi di tengah pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, yang menginformasikan bahwa pihaknya masih mengkaji skema layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kajian ini bertujuan untuk menarik pemain rokok ilegal agar beralih ke jalur legal.

“Kajian masih terus berjalan, kan kami mau menentukan mana nih yang mau dipakai. Skema B, skema A, gitu kan. Nanti hasil diskusinya baru diputuskan,” ujar Djaka pada Jumat pekan lalu, dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya agar para pemain rokok ilegal mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sehingga dapat berjualan secara resmi.

Namun, Djaka menekankan bahwa langkah tersebut belum diterapkan dan masih menunggu aturan mengenai skema yang akan digunakan. Rencana mengenai layer baru tarif cukai ini juga akan dibahas bersama para pelaku usaha rokok, dan pelaksanaannya akan melibatkan kantor wilayah Bea Cukai.

Manajemen Gudang Garam dalam paparan publiknya memberikan gambaran mengenai beban cukai. Sebagai contoh, untuk rokok SKM 12 batang, Gudang Garam membayar cukai sebesar Rp 19.000 dari harga jual Rp 26.000. “Jadi bisa diistilahkan kami mengambil uang konsumen Rp 26.000, kami setor cukai Rp 19.000. Sekarang dapat dibayangkan untuk produsen yang tidak membayar cukai, apakah dia harus juga menjual di Rp 26.000? Tidak, dia cukup misalnya menjual di Rp 15.000,” jelas manajemen GGRM.

Perusahaan menjelaskan perhitungan net sales proceeds. Gudang Garam, setelah membayar cukai sebesar Rp 19.000 dari harga jual Rp 26.000 untuk SKM 12 batang, mendapatkan net sales proceeds (bukan keuntungan) sebesar Rp 7.000. Sementara itu, produsen yang tidak membayar cukai dapat menjual produknya di kisaran Rp 12.000, sehingga net sales proceeds mereka adalah Rp 12.000.

Pendapatan Gudang Garam selama enam bulan pertama tahun 2026 mengalami penurunan 7,2% menjadi Rp 41,17 triliun, terutama dipicu oleh penurunan volume penjualan sebesar 13,6%. Namun, penyesuaian harga jual yang dilakukan secara bertahap pada paruh kedua tahun 2025 hingga awal 2026 berujung pada perbaikan profitabilitas perseroan.

Beban cukai, PPN, dan pajak rokok turun 14,0% sejalan dengan volume penjualan. Hal ini meningkatkan margin laba bruto perseroan dari 8,5% menjadi 14,5%. Selain itu, perseroan berhasil menurunkan beban usaha sebesar 33,8% dan beban bunga sejalan dengan penurunan tingkat pinjaman, yang berkontribusi pada peningkatan laba perusahaan.

Stockbit Sekuritas melaporkan bahwa Gudang Garam (GGRM) mencatat laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal II 2026, naik signifikan secara tahunan dibandingkan Rp 13 miliar pada kuartal II 2025 dan Rp 1,5 triliun pada kuartal I 2026. Kenaikan ini didorong oleh efek low-base, sehingga total laba bersih selama semester I 2026 mencapai Rp 3 triliun, jauh meningkat dari Rp 117 miliar pada semester I 2025.