— Pemerintah Indonesia mengumumkan pelunasan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa utang pemerintah kepada Bank Indonesia sebesar Rp 218,3 triliun tersebut telah diselesaikan seluruhnya.

Obligasi BLBI diterbitkan untuk memberikan likuiditas kepada bank-bank yang terdampak krisis ekonomi. Pembayaran utang ini telah dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah dan pelunasan terakhir memanfaatkan surplus Bank Indonesia sekitar Rp 55 triliun, diselesaikan pada Agustus 2026.

Suahasil menegaskan bahwa penyelesaian utang pemerintah kepada Bank Indonesia ini tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki hak tagih karena mengambil alih kewajiban debitur yang pernah menerima BLBI dan menjalani proses rekapitalisasi.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujar Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan upaya penagihan kepada debitur dan obligor tersebut. “Saya ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia sudah selesai,” tutur Suahasil.

Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian pembayaran utang pemerintah kepada Bank Indonesia ini. Suahasil menambahkan bahwa penyelesaian krisis yang bersifat jangka panjang memerlukan solusi jangka panjang pula.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makro ekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” terang Suahasil.