DailyFX.ID — Transformasi digital di Indonesia kini menghadapi tantangan krusial terkait keamanan siber, validitas data, dan perlindungan konsumen. Isu-isu ini menjadi perhatian mendesak seiring dengan masifnya digitalisasi di berbagai sektor.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menekankan pentingnya validitas dan keamanan data masyarakat sebelum digitalisasi perlindungan sosial dijalankan. Menurutnya, ketepatan data adalah kunci untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada penerima yang berhak.
“Sistem digital membutuhkan source atau data, dan data tersebut harus valid. Bagaimana kita memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam digitalisasi Perlinsos ini merupakan data yang benar? Data yang valid akan menyajikan bukti bahwa seseorang memang berhak mendapatkan bantuan Perlinsos. Hal yang menjadi permasalahan saat ini adalah masih banyaknya data yang kurang valid. Oleh karena itu, proses verifikasi sangat dibutuhkan,” ujar Nailul dalam Forum Group Discussion (FGD) The Forum yang diselenggarakan oleh B-Universe dengan tema “Menjaga Identitas dan Data Masyarakat di Era Integrasi Digital” di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Nailul mengakui bahwa verifikasi data yang komprehensif membutuhkan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit. Di sisi lain, maraknya kasus kebocoran data juga menimbulkan keraguan masyarakat untuk menyerahkan data akurat kepada pemerintah.
“Poin kedua yang tidak kalah penting adalah terkait perlindungan data. Bagaimana pun, masyarakat masih ragu untuk memberikan data yang akurat kepada pemerintah akibat kekhawatiran atas maraknya kasus kebocoran data dan isu keamanan lainnya,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Nailul mendorong penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara konkret. Ini termasuk pembentukan lembaga pengawas independen serta aturan turunan mengenai mekanisme gugatan hukum ketika terjadi kebocoran data. Ia menambahkan, sebelum ada UU PDP, dampak kerugian akibat lemahnya perlindungan data lebih banyak dirasakan masyarakat secara pribadi. Penerapan UU PDP diharapkan mampu memberikan disinsentif dan konsekuensi hukum bagi pengelola data.
“Ketika UU PDP diterapkan, setiap pihak ketiga, baik platform digital, pemerintah, maupun swasta wajib membangun sistem yang tidak melanggar Undang-Undang. Platform digital juga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas masyarakat, seperti platform fee. Oleh karena itu, masyarakat berhak menuntut penyedia platform untuk membangun sistem yang andal demi melindungi data pribadi,” tegas Nailul.
Sanksi Hukum dan Literasi Konsumen
Ketua Umum Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menekankan bahwa penegakan perlindungan digital memerlukan sanksi hukum yang berjenjang dan tegas bagi pelanggar. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif, denda, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana.
“Masalah digital itu sebenarnya masalah yang sangat krusial. Salah satu upaya untuk menegakkan perlindungan digital kepada masyarakat adalah adanya sanksi hukum yang tegas bagi para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran digital,” kata Tulus.
Tulus juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mengabaikan syarat dan ketentuan saat bertransaksi di platform digital guna menghindari sengketa hukum yang rumit.
Urgensi Autentikasi dan Risiko Rekening Pasif
Pakar Teknologi Informasi, Yudho Giri Sucahyo, menggarisbawahi pentingnya verifikasi identitas di ruang digital melalui tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Berbeda dengan transaksi analog yang memungkinkan verifikasi fisik, ruang digital membutuhkan sistem pembuktian yang pasti sebelum otorisasi akses diberikan.
“Di dunia teknologi informasi, trust seperti itu tidak cukup. Kita harus bisa verifikasi bahwa orang tersebut adalah orang yang dimaksud,” terang Yudho.
Terkait wacana pembukaan rekening bank bagi usia 17 tahun untuk penyaluran bansos, Yudho menilai langkah itu positif untuk mendorong inklusi keuangan. Namun, ia memberi catatan mengenai potensi munculnya rekening pasif (dormant) yang tidak digunakan usai penerimaan bantuan. Rekening pasif ini rawan disalahgunakan jika tidak dibarengi perlindungan sistem yang kuat.
Pentingnya Pihak Ketiga dalam Transaksi Elektronik
Pakar Hukum IT, Edmon Makarim, menyoroti pentingnya keberadaan pihak ketiga terpercaya sebagai penjamin keautentikan bukti transaksi digital, terutama pada transaksi tanpa tatap muka. Edmon menganalogikan fungsi pihak ketiga ini seperti peran notaris atau PPAT pada transaksi pertanahan konvensional untuk mencegah sengketa di kemudian hari.
“Pihak ketiga terpercaya bukan semata-mata ‘wasit’ yang baru hadir setelah terjadi sengketa. Keberadaannya dapat menjadi bagian dari infrastruktur kepercayaan sejak transaksi dilakukan,” ujarnya.
Pentingnya kepastian hukum dirasakan langsung oleh Zico L Djagardo, seorang korban kebocoran data pribadi yang sempat terjerat kasus penyalahgunaan data oleh perusahaan pinjaman online (pinjol). Pengalaman ini mendorong Zico membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendesak penguatan aturan turunan UU PDP, terutama kewajiban penggunaan TTE tersertifikasi pada transaksi digital yang melibatkan data pribadi berisiko tinggi.
FGD The Forum B-Universe ini menegaskan bahwa keberhasilan integrasi dan transformasi digital nasional memerlukan keseimbangan antara kemudahan akses, kepastian validitas data, keterlibatan pihak ketiga yang netral, penegakan regulasi PDP, serta kesadaran kolektif dalam menjaga keamanan data pribadi.
Ikuti DailyFX.ID
